Jakarta – Satreskrim Polres Jakarta Timur bersama Polsek Pulogadung Berhasil amankan Perampokan dengan modus berpura puara sebagai debcolektor yang dikenal dengan istilah Matel (Mata Elang) dengan 3 (tiga) kasus berbeda, kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan pintu tol Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dengan pelaku inisial RJM.
Dalam menjalankan aksinya RJM bersama rekan nya DG yang masih DPO mengunakan modus berpura pura sebagai debcolektor atau matel (Mata Elang), lalu menghentikan korban yang masih di atas motor dengan alasan motor masih cicilan leasing.
RJM dalam keterangannya ke penyidik bahwa aksi dengan modus Depkcolektor tersebut sudah beberapa kali mereka lakukan.
Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Dalam aksinya mereka bekerja sebagai mata elang yang menggunakan cara cara kekerasan.
“Mereka berlaga seperti debt collector dengan alasan bahwa motor korban belum membayar cicilan motor,”ujarnya.
Pada aksi kali ini, korban juga dipukul menggunakan batu konblok oleh pelaku.
“Korban dipukul batu oleh pelaku karena melakukan perlawanan saat kejadian perampokan,”katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Keduanya kerap beraksi di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara dan Bekasi, dan dalam melakukan aksi mereka berkelompok.
“Tersangka menjual motor hasil kejahatan seharga Rp 2 juta sampai 5 juta, tergantung merek. Tersangka mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka RJM dijerat Pasal 365 KUHP sedangkan rekan pelaku dengan inisial DG masih buron.
Sedangkan kasus kedua dengan modus yang sama dengan berpura pura sebagai debcolektor dilakukan oleh 5 (lima) orang dari kelompok yang berbeda, dan salah satu pelaku berhasil diamankan.
Dalam aksi nya mereka menghentikan korban ke didaerah yang mereka pantau sudah sepi selanjutnya mereka merampas sepeda motor korban tersebut.
Dari lima pelaku, Polisi berhasil amankan salah satu Pelaku inisial PM (23 Tahun).
Kejadian tersebut terjadi di Jl.Pondasi, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Jam 9.30 pagi, dan kasus ini mendapatkan perhatian dari Polres Jakarta Timur karena aksi tersebut dilakukan pada saat jam jam sibuk.
Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Menerangkan bahwa para pelaku ini memang lebih memilih kendaran jenis Honda Beat dan menurut keterangan pelaku karena mudah di jual atau mudah laku oleh pendahnya.
“Jadi mereka terputus jaringan antara pengutip atau pencuri pelaku dengan penjual dan pembeli itu terputus mereka, jadi pelaku tidak mengenal pembeli, jadi mengunakan perentara dengan nama penjual, itu modus operandi dan modus penjualnya,”terang Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.
Untuk kasus ke tiga, Perampokan dengan modus pura pura sebagai Debcolektor terjadi pada hari Jumat, (06/12/2024) sekitar pukul 6 pagi, bertempat di Jl.Kayuputih, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Matraman,Jakarta Timur.
Dengan modus yang sama, pelaku berpura pura seperti Mata Elang, dengan cara menghentikan pengendara sepeda motor dan saat itu melakukan kekerasan, acaman maupun merampas kendaran yang digunakan oleh korban.
Menurut keterangan pelaku inisial DJ ini dia telah sudah 5 (lima) kali melakukan kejahatan tersebut diantara nya di wilayah Jakarta Pusat 2 (dua) kali, Jakarta Timur 2 (dua) kali dan Jakarta Utara (satu) kali.
Sepeda Motor Hasil kejahatan tersebut Pelaku DJ menjual dengan harga bervariasi dari harga 2 Juta sampai dengan harga 5 Juta.
Dalam melakukan aksinya DJ tidak beraksi sendiri namun dengan berkelompok dengan jumlah 6 (enam) orang, sedangkan ke lima pelaku lain masih dalam pengejaran dan dalam perkembangan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sepeda motor Honda Vario dan Surat Keterangan Leasing.
Modus pelaku DJ ini adalah mejebak korban bahwa korban belum membayar leasing atau menungak pembayaran pada leasing, sehingga korban berhenti selanjutnya melakukan perampasan kendaraan yang dibawa korban.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai modus dan cara menghitungnya.
Modus merupakan bagian dari materi pelajaran Matematika selain mean dan median.
Dalam menghitung modus, perlu mencari nilai yang paling sering muncul pada sebuah data.
Selain itu, mengurutkan nilai data dari rendah ke tinggi juga merupakan bagian dari cara menghitung modus.
Nilai yang paling banyak muncul itulah modus dari data tersebut.
Lantas, apa itu modus?
Berikut ini penjelasan apa itu modus dan cara menghitung modus:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan modus menjadi lima makna.
Arti pertama, modus adalah cara.
Kedua adalah bentuk verba yang mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan dengan perbuatan menurut tafsiran pembicara tentang apa yang diucapkannya.
Ketiga adalah nilai yang paling besar frekuensinya dalam suatu deretan nilai.
Keempat, modus dalam statistika berarti angka statistik yang paling sering muncul dalam populasi atau sampel.
Sementara modus dalam matematika adalah nilai yang paling banyak muncul dalam suatu deret nilai.
Dilansir Kompas.com, modus adalah nilai yang paling sering muncul dalam suatu data.
Baca juga: Apa Itu Median? Berikut Pengertian, Rumus dan Cara Menghitungnya
Baca juga: Apa Itu Luring dan Daring dalam Pembelajaran? Berikut Pengertian dan Perbedaannya
Advokatnews || Bekasi – Debt collector mata elang atau lebih dikenal sebutan ‘Matel’ merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atas alasan kredit nunggak atau macet.
Debt collector matel biasanya bekerja di jalanan untuk mencari unit kendaraan bermotor yang bermasalah soal cicilan ‘kredit macet’ melalui pelat nomor kendaraan.
Namun, keberadaan para debt collector matel tersebut belum tentu resmi dan memiliki legalitas yang jelas. Hal itu mengakibatkan maraknya terjadi perampasan sepeda motor di jalanan oleh sekelompok orang dengan modus sebagai debt collector matel.
Seperti yang di alami Junadi (27) warga Setu kabupaten Bekasi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan sepeda motor bermodus debt collector mata elang pada Kamis, (9/12/2021) sore.
“Waktu itu saya diberhentikan sekelompok orang kurang lebih ada lima orang, katanya motor saya bermasalah nunggak cicilan. Terus saya di ajak ke Ruko Betos Kota Bekasi, ngomongnya buat nyari solusi penyelesaian masalah tunggakan,” ungkap Junadi, (11/12).
Junadi pun tak memungkiri bahwa dirinya memang benar memiliki tunggakan cicilan sepeda motor miliknya itu kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing) Radana Finance selama tiga bulan.
“Ketika yang dua orang itu ngajak ngobrol saya dan diminta untuk tanda tangan surat penarikan unit kendaraan, nah gak disangka ternyata yang tiga orang lagi itu langsung ngambil dan bawa pergi motor saya,” terangnya.
Setelah itu, kata dia, sebagai bukti penarikan unit kendaraan yaitu diberi selembaran surat berita acara serah terima kendaraan barang jaminan (BSTKBJ) dari atas nama perusahaan PT Agung Dharma Kalingga (ADK) selaku pihak ketiga mitra perusahaan pembiayaan (leasing) Radana Finance.
“Karena penarikan motor saya kejadiannya hari Kamis (9/12) sore, maka besoknya hari Jum’at (10/12) pagi saya berniat datang ke kantor Radana Finance cabang Bekasi, tapi ternyata Radana Finance udah gak buka kantor cabang Bekasi, adanya cuma kantor pusat di Jakarta,” ujar Junadi.
Lalu Ia pun pergi ke kantor pusat Radana Finance di Jakarta pada Sabtu (11/12) pagi, namun sayangnya kantor pusat Radana Finance tersebut tutup karena waktu kerja kantor hanya ada pada hari Senin-Jum’at saja.
Selanjutnya Junadi diarahkan agar menghubungi head collector Radana Finance untuk menanyakan bagaimana nasib sepeda motornya yang ditarik tersebut. Sekaligus berharap mendapatkan solusi agar sepeda motornya dapat kembali dengan niat akan membayar tunggakan cicilannya.
“Saya telpon head collectornya namanya pak Ios. Saya tanya soal motor saya ternyata dia juga gatau menahu soal penarikan motor saya. Akhirnya pak Ios minta saya datangi langsung kantor ADK itu untuk pertanyakan sepeda motor saya,” ungkap Junadi.
Junadi pun datang ke kantor perusahaan ADK tersebut dengan membawa surat BSTKBJ yang diterimanya sebagai bukti penarikan sepeda motor dari debt collector matel.
“Setelah dari kantor pusat Radana Finance, saya langsung pergi ke kantor perusahaan matelnya itu ADK yang berlokasi di Jakarta, dan ternyata unit kendaraan motor saya itu juga gak ada disana,” kata dia.
Pihak perusahaan ADK juga mangatakan bahwa surat BSTKBJ yang diterima Junadi itu bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan ADK saat ini, melainkan surat BSTKBJ yang dikeluarkan saat direktur perusahaan lama menjabat.
“Iya, memang benar bentuk surat ini milik perusahaan kita (ADK-red), tapi kalau keluaran surat resmi kita itu ada nomor kode registernya, dan nomor telpon yang tertera di surat itu juga beda, itu bukan nomor telpon punya kita,” ujar Dom saat ditemui di kantor perusahaan ADK di Ruko, Jl. Jakarta Garden City Beulevard, (11/12).
Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan dari pihak perusahaan ADK tersebut Junadi pun sontak kaget dan merasa kebingungan.
“Saya bingung harus gimana, motor ga ada, saya cuma di arahkan sama pihak ADK supaya membuat laporan ke Polisi terkait permasalahan ini,” ucap Junadi.
Kuat dugaan bahwa penarikan unit kendaraan bermotor yang di alami Junadi tersebut merupakan tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor dengan modus pelaku sebagai debt collector matel.
Kemudahan dalam mengakses data para debitur perbankan atau pun perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor secara online, menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kejahatan perampasan kendaraan bermotor di jalanan.
Melihat dari kejadian ini, diminta kepada pihak kepolisian agar dapat menindak lanjut dan menindak tegas para pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan. Serta menertibkan oknum debt collector mata elang ‘Matel’ yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Karena hal ini tentunya dapat merugikan banyak pihak dan juga meresahkan masyarakat. (*Je)
Apa itu love scamming? Modus penipuan love scamming marak terjadi. Biasanya, tindakan penipuan ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban di media sosial.
Love scamming ini dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Berikut informasi selengkapnya soal love scamming.
Dikutip dari situs Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming juga disebut dengan romance scam. Love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat beraksi, pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku akan menghilang.
Penipuan romantis ini terjadi ketika seorang penjahat memakai identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban. Pelaku kemudian menggunakan ilusi hubungan romantis untuk memanipulasi dan/atau mencuri dari korban.
Pelaku yang melakukan penipuan percintaan adalah ahli dalam apa yang mereka lakukan dan akan terlihat tulus, penuh perhatian, dan dapat dipercaya. Penipu love scamming hadir di sebagian besar situs kencan dan media sosial.
Tips Menghindari Love Scamming
Adanya tindakan love scamming membuat kita harus lebih berhati-hati untuk berkenalan dengan orang asing. Berikut hal-hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari love scamming.
Simak juga Video: Si Kembar Rihana-Rihani Segera Diadili di Kasus Penipuan iPhone
[Gambas:Video 20detik]
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mungkin kamu pernah mendengar istilah Mata Elang.
Mata Elang merupakan sebuah julukan terhadap profesi Debt Collector pada sebuah lembaga pembiayaan atau leasing.
Istilah Mata Elang erat kaitannya dengan aktivitas kredit kendaraan bermotor.
Nama Mata Elang berasal dari cara kerja mereka.
Yakni memerlukn ketajaman mata seperti seekor Burung Elang.
Dimana, Mata Elang bertugas mengejar kendaraan yang macet kredit dengan kondisi si debitur susah ditemui.
Debt collector mata elang mencari kendaraan yang menunggak cicilan untuk kemudian diambil tindakan.
Baca juga: Katalog Promo JSM Indomaret Minggu 9 Mei 2021, Belanja Hemat Minyak Goreng, Popok, Sirup dan Biskuit
Baca juga: AKHIRNYA Ada Politisi yang Komentari Kedatangan WNA China saat Mudik Dilarang, Cak Imin: Gag Peka
Seringkali istilah “debt collector” ini juga marak muncul di media-media yang memberitakan keresahan para debitur yang dikejar-kejar oleh debt collector dalam kasus kredit kendaraan bermotor. Debitur yang tak bisa membayar, motor atau mobilnya bisa disita secara paksa oleh debt collector.
Debt collector sebetulnya istilah yang berasal dari “debt collection” yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang.
Di negara-negara maju, aktivitas debt collection ini sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.
Tugas mereka mencari para debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar atau menyita objek kredit.
Di dalam dunia kredit kendaraan, khususnya motor, ada yang dikenal sebagai debt collector mata elang.
Memang, tugas mereka memerlukan ketajaman mata bak elang untuk memantau kendaraan yang berkeliaran di jalanan.
Debt collector mata elang mencari kendaraan yang menunggal cicilan.
Modus Pelaku Love Scamming
Menurut situs FBI, niat pelaku love scamming adalah menjalin hubungan secepat mungkin, membuat korban disayangi, dan berusaha mendapatkan kepercayaan dari korban. Pelaku mungkin akan melamar dan membuat rencana untuk bertemu langsung, tetapi hal itu tidak akan pernah terjadi. Akhirnya, mereka akan meminta uang.
Pelaku love scamming sering kali mengatakan bahwa mereka berkecimpung dalam suatu hal yang memudahkan mereka untuk menghindari pertemuan langsung.
Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan pelaku love scamming kepada korbannya.